وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).
Kapal-kapal penangkap ikan asing yang illegal itu, jangan ditenggelamkan. Itu mubazir namanya. Karena kapal-kapal itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal ini para nelayan.
Sebaiknya:
1. Kapal-kapal itu ditarik atau digiring ke pelabuhan terdekat. Kembalikan anak buah kapal dengan baik-baik kenegara asalnya. Pemilik kapal dibawa ke Pengadilan. Menunggu keputusan Pengadilan bahwa kapal itu disita menjadi milik negara. Bentuk BUMD untuk mengurus pengoperasina kapal-kapal itu. apakah disewakan untuk jangka waktu tertentu ke Swasta. Awaki dengan anak buah Indonesia, ganti benderanya dengan Bendera Merah Putih, kembalikan melaut dan menangkap ikan.
2. Kalaupun akan ditenggelamkan, diatur sedemikian rupa agar ditenggealmkan dekat permukiman para nelayan. Dengan demikian kapal-kapal yang ditenggelamkan itu menjadi "rumah susun" ikan-akan. agar berkembang biak.
3. Kapal-kapal itu kalau kapalnya dari baja, dipereteli dan dipotong-potong, dilebur untuk dijadikan pacul, parang, pisau atau sekerup.
4. Uang hasil dari sewa kapal itu didimpan untuk dijadikan sebagai jaminan dihari tua para nelayan. atau sebagai pinjaman bagi para nelayan untuk membeli atau membangun perahu-perahu penangkap ikan. Bentuk Koperasi atau BPR.
5. Juga uang sewa itu sebagai ongkos penelitian dan pembangunan " Mini Cold Storage " disetiap permukiman nelayan untuk menyimpan ikan-ikan agar segar sebelum dipasarkan. Memakai tenaga Surya atau Pasang Surut untuk pengadaan listriknya.
Anggap saja pensitaan kapal-kapal itu adalah pemberian-NYA dan kita manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejhateraan para nelayan. di seluruh Nusantara.
Presiden Kapal Tanker :
1. Siapkan dulu perangkat Hukumnya ,, jika itu kapal niaga ada Undang-undang International untuk menangkap kapal yaitu "Arrest the Ship Law" dan ini sudah diterapkan di negara-negara Ex. Koloni Inggris seperti Singapura, Hongkong dll, dan kebanyakan yang menyangkut WAN PRESTASI , Hutang tidak dibayar/dinyatakan default dll , ambil contoh Singapura misalnya,
jika seseorang datang kepengadilan Singapura dengan bukti-bukti yg cukup/lengkap , dalam tempo 3 jam saja kapal tersebut sudag bisa ditahan oleh pengadilan dengab memerintahkan "polisi air/water police" untuk naik dan menahan kapal tsb, nah sayangnya Negara/pemerintah kita BELUM MERATIFIKASI UU International tersebut...
2. Di dalam negeri penahanan kapal harus melalui Putusan Pengadilan yang sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini patokannya adalah KUHD (Kitab Undan-Undang Hukum Dagang) , yg bapak tahu sendiri dibuat dijaman BAHEULA (jaman dulu) , tidak pernah di refisi hanya tambal-tambal dengan PP atau KepMen dsb dsb sehingga tumpang tindih,
dan jika dilihat di KUHD tsb, angka-angka dendanya masih dalam patokan Rp.1 = 1 Gulden Belanda…
3. Masalahnya apakah Putusan pengadilan kita BISA secepat Singapura atau Hongkong ???
4. Mengenai PELANGGARAN Batas Negara/Wilayah, saya kira kita sudah punya peraturannya (Mengamati penangkapan beberapa PESAWAT Udara yg ditangkap karena terbang masuk kewilayah kita) namun apakah itu berlaku juga pada kapal penangkap ikan/Nelayan yg masuk kewilayah kita?? ( Jika Australia jelas, langsung ditangkap) jika tidak maka DPR harus membuat UU tsb, berikut sangsinya dan juga menyangkut ijin-ijin yg diperlukan jika ada nelayan asing yang ingin menangpak ikan di perairan kita??? Ataupun perairan kita TERTUTUP sama sekali bagi Nelayan asing???
5. Nah menyangkut kapal-kapal nelayan Asing yg ditangkap, tadi saya lihat ada beberapa saran bagus yg sudah dilontarkan, jikapun menambahkan, pendapat saya ada beberapa alternative :
a. Putusan Pengadilan yang menyatakan Kapal nelayan tersebut Ditangkap dan disita sesuai dgn pasal-pasal dari pelanggaran wilayah atau hukum Internasional.. ( Harus ada Landasan Hukum yg kuat atas penangkapan Kapal tersebut) yang kompeten terhadap penangkapan tersebut, karena kita harus ingat bahwa setiap Kapal itu Mempunyai KEBANGSAANNYA (Diburitan kapal selalu dikibarkan Bendera Kebangsaan kapal tersebut dan Hukum yang berlaku diatas kapal tersebut adalah hukum Negara kebangsaan kapal tersebut. Oleh sebab itu Awak kapalnya hrs diApakan??? Di Tahan dalam penjara??(Autralia dll), Dipulangkan ke negara asalnya ?
b. Atas biaya Siapa?? Maka itu perlu perangkat hukum yg jelas, jika sudah jelas dasar Hukumnya nah barulah kita Aman melakukan tindakan apapun terhadap kapal tsb. Karena jika ada yg menuntutnya maka kita bisa merujuk pada Putusan pengdilan yg meNANGKAP KPL TSB,, MENURUD SAYA :
c. Kapal tersebut DILELANG Terbuka kepada Umum, uangnya bisa bermacam-macam : -masuk ke kas Negara?? , Kesejahteraan Nelayan, Biaya Operational bagi patrol/penangkap dll dll, yang penting adalah Jangan di Tenggelamkan ataupun di Bakar ataupun dimusnahkan deh karena Itu Mubazir, dan EMOSI belaka ,, masalah ini harus SECEPATNYA dilaksanakan, karena semakin lama kapal itu merapung dilaut/Air Garam semakin Cepat Rusak,Keropos dll dll yg menyebabkan NILAI kapal tsb mendekati zero… (Bayangkan saja Besi / kayu yg direndam di Air Garam??)
6. Demikian sedikit sumbang saran dari saya…
Batubara berlimpah yang katanya kurang menarik untuk diekspor. Karena katanya batubara muda. Dengan arti kata lain, tidak bisa diekspor, tidak bisa menjadi penghasil devisa. Tapi kan bisa dibakar ? Tentunya setelah diolah terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai pengganti kayu bakar di tungku-tungku di pedesaan. Atau mungkin tanpa diolahpun dapat dibakar juga. Salah satu cara dapat dibakar ditungku besar. Untuk memanaskan air menjadi uap. Uap hanya dapat menjalankan kereta api uap ( jaman doeloe) dan jaman sekarang memutarkan turbine. Cadangan batubara yang katanya cukup untuk 200 sampai 250 tahun itu yang tersedia di bumi Nusantara ini, sewajarnya kita manfaatkan sebaik-baiknya. Tidak dapat diekspor sebagai penghasil devisa, bagaiman kalau batubara yang tak laku dijual itu kita olah dengan berbagai cara untuk dipergunakan dalam usaha menaikkan tingkat kesejahteraan rakyat.
Kita mulai dengan pemikiran batubara dapat digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Setelah menjadi uap, uap itu digunakan untuk menjalankan turbine. Turbine dapat menjadi alat penggerak dalam menjalankan generator atau baling-baling kapal. Generator digerakkan oleh turbine menghasilkan listrik. Dan tentunya kalau menggerakan baling-baling kapal laut, kapalnya akan maju berlayar dilautan lepas. Batubara yang melimpah,.....dapat menjadikan air menjadi uap, ..........uap memutarkan turbin dan baling-baling kapal laut, ....... lautan nusantara, ........keperluan listrik dinegara kita bertambah. Ini semua ada kaitannya dan kalau kaitannya di dipikirkan lebih dalam lagi dalam usaha menuju ke kesejahteraan rakyat.
Mengggali batubara, menyerap tenaga kerja.......mengapalkan batubara juga menyerap tenaga kerja ............ memproses batubara di tempat tujuan juga menyerap tenaga kerja dan akan menggalakkan ekonomi setempat. Di tempat tujuan perlu dibangun Pelabuhan, pembangunan ini menyerap tenaga kerja. Akan menggalakkan ekonomi setempat karena dengan adanya pelabuhan, akan disinggahi kapal-kapal lokal membongkar muatan dari pelabuhan lainnya.
Seandainya batubara dari Kalimantan Selatan, dikapalkan dengan kapal khusus pengangkut batubara curah. Tujuan batubara berbongkah-bongkah ini, ialah satu tempat di Pulau Halmahera pantai Barat. Tentunya dengan adanya kapal batubara curah harus dibuka suatu usaha agar pemakaian batubara bongkah ini berjalan dalam jangka waktu panjang. Dengan demikian menghidupi usaha pengangkutan batubara curah ini.
Kapal pengangkut batubara curah ini, dilengkapi dengan "boiler" untuk memanaskan air menjadi uap. Untuk memanaskan air ini dipakai batubara sebagai bahan bakarnya. Kemudian uap disalurkan untuk memutarkan turbine. Turbine ini memutarkan generator dan menghasilkan listrik. Listrik dipakai untuk memutarkan motor listrik di buritan kapal yang dipasang sedemikian rupa berada diluar badan kapal. Motor listrik ini dilengkapi dengan baling-baling untuk menggerakkan kapal. Fungsi motor listrik ini juga sebagai "kemudi" kapal. Motor listrik dapat diputarkan kekiri 90 derajat dan kekanan juga 90 derajat. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar mengirit ongkos pengoperasian kapal. Juga dilihat dari segi praktisnya karena mengangkut batubara curah, dimanfaatkan batubara itu juga sebagai bahan bakar mesin kapal.
Kalau di tempat tujuan kapal batubara curah ini dibangun PLTU, sudah merupakan pintu terbuka untuk usaha pelayaran dari Kalimantan Barat ke Pantai Barat Pulau Halmahera ini. Agar pelayaran KalSel ke Halmahera Pantai Barat ini agar dapr berlangsung lama dan menguntungkan, lebih banyak batubara yang diangkut lebih baik. Seandainya tidak jauh dari pelabuhan itu dibangun pabrik "briquets", tentunya pabrik ini akan memerlukan bahan baku yaitu bongkah-bongkah batubara. Briquets dipasarkan di Maluku Utara, Maluku Selatan dan Sulawesi Pantai Timur.
Sekarang sudah ada dua langganan yang memakai batubara. PLTU dan Pabrik Briquets. Dengan tersedianya bongkah-bongkah batubara, memungkinkan untuk membangun usaha lain yang dibutuhkan di daerah itu. Umpamanya mencairkan baja untuk dijadikan pisau, parang, pacul, sekup, paku dan lain-lainya. (Usaha Pandai Besi). Atau membangun Pabrik Minyak Kelapa. Kopra yang diangkut oleh kapal-kapal lokal, kapal kayu bermotor, perahu layar, dimasukkan ke suatu bangunan dan dikeringkan dengan memakai uap limbah PLTU itu. Dengan demikian setahun penuh kopra dapat dikeringkan tanpa membutuhkan sinar matahari. Mungkin dengan demikian Minyak Kelapa dapat menjadi bahan ekspor ke Hongkong, Taiwan dan daratan Cina dimana kebiasaan setempat makanannya banyak yang digoreng digoreng.
Mengingat Pantai Barat Halmahera bagian selatan dilindungi banyak pulau-pulau, memungkin pantai-pantai disitu dapat dijadik objek Turis. Tentunya dengan membangun Resorts Area. Pantai putih, ombaknya tidak besar. Kemudian kesebelah Utara ada Pulau Morotai, bekas perang dunia ke II, dapat dijadikan tempat wisata. Dengan memakai sebagai daya penarik.."sejarah Perang Dunia ke II". Diusahakan untuk memamerkan pesawat-pesawat PD II, seperti Mustang dan Bomber -25. Pesawat-2 dapat didatangkan dari Amerika Serikat yang diparkir di gurun pasir Nevada atau tempat lainnya.
Untuk mencapai dari Resort Area ke Morotai, diperlukan jalan sepanjang pantai. Jalan ini yang menghubungkan resort-resort area. Atau dengan pesawat ukuran kecil. Tentunya perlu landasan, terbuka usaha lain untuk pembangunan Bandara yang menghubungkan Halmahera dengan Hawaii, Australia, New Zealand dan South Pacific.
Pembangunan resort-resort itu dimungkinkan karena adanya PLTU dan pabrik Briquets, dan tentunya keadaan alam seperti pantai yang indah, dan sisa-sisa sejarah dari Perang Dunia II. Sebagai atraksi istimewa khas lokal, kambing guling dan sate yang dibakar memakai batubara berupa briquets.
"Nol " Sampah merupakan salah satu topik yang akan diangkat pada acara Ciderum Education Festival, http://cef.negeripelangi.com/
Kalau berbicara sampah seperti botol plastik, cangkir plastik, kaleng, botol gelas, karton, kertas dan kertas koran, apalagi di kota besar tidak merupakan persoalan yang rumit. Begitu sampah dibuang dibak sampah depan rumah dalam satu hari saja sudah bersih dari sampah yang disebutkan diatas. Sampah dapur dapat ditanggulangi dengan pemakaian cara Keranjang Komposter Takakura ataupun Gentong Komposter Takakura untuk dijadikan kompos dirumah. Praktisnya, "nol" sampah sudah tercapai.
Yang menjadi persoalan sekarang dan dikemudian hari ( 25 - 50 tahun yang akan datang) adalah sampah kemasan plastik seperi keresek, pembungkus makanan, pembungkus sayuran, di desa-desa dan kota kecil yang tidak mempunyai Dinas Kebersihan kota. Penduduk membakar sampahnya termasuk kemasan plastik dihalaman belakang rumahnya, atau menggali lubang untuk pembuangan sampah beserta kemasan plastiknya. Ini yang sangat membahayakan, plastik dibakar sangat membahayakan paru-paru, menyebabkan kanker. Plastik dibuang di galian dan ditutup dengan tanah juga membahayakan. Tanah akan menjadi tidak subur untuk ditanami. Plastik akan tetap plastik 50 tahun atau 100 tahun yang akan datang, tidak akan membaur dengan tanah. Plastik didalam tanah akan menghambat akar-akar tanaman untuk mencari makanan didalam tanah. Plastik yang dipakai untuk kemasan makanan jadi seperti kerupuk, gorengan dan yang dipakai untuk kemasan minuman, terutama es krim, sirup yang mana kebanyakannya di beli oleh anak-anak, kemasannya dibuang begitu saja dijalanan atau halaman rumah. Hujan turun, kemasan plastik terbawa masuk selokan dan akhirnya masuk sungai. Yang mana kemungkinan besar sebagai penyebab banjir. Kalapun terdampar dan memenuhi air dipinggiran sungai, menyebabkan kematian ikan-ikan kecil yang baru keluar dari telur.
Salah satu jalan keluar untuk menanggulangi sampah kemasan plastik adalah kesadaran warga di kampung untuk mengumpulkannya. Pemda membangun tempat pembakaran di setiap Kecamatan. Pengangkutan sampah plastik kemasan dari tempat-tempat pengumpulan di kampung-kampung ketempat pembakaran ditanggung oleh Pemda. Cerobong asap di tempat pembakaran dipasang "filter" untuk menahan agar "asap plastik" tidak keluar keudara. Atau, pabrik kemasan plastik diwajibkan untuk mendaur ulang sampah kemasan plastik . Sampah kemasan plastik diangkut oleh truk milik Pemda ke pabrik. Dengan demikian pembangunan Tempat Pembakaran sampah plastik kemasan tidak diperlukan. Menghindari ongkos yang besar untuk "filter" khusus menahan "asap plastik".
Jalan lain adalah membentuk BUMN/BUMD untuk mengolah kembali kemasan plastik sebagai bahan baku untuk industri plastik. Mungkin cara ini akan menghemat devisa dalam pengimporan pellets plastics, disamping menyerap tenaga kerja. BUMN/BUMD yang mengelola sampah kemasan plastik tidak perlu mengambil keuntungan, kalau saja berhasil menutupi ongkos pengoperasian sudah dianggap memadai.
Atau mungkin, dengan rencana Pemerintah menghilangkan subsidi BBM, dapat dialihkan subsidinya untuk usaha-usaha mendaur ulang sampah kemasan plastik.
Sahabat,
Karena masih dalam suasana Idul Fitri, kami, keluarga kecil @NegeriPelangi, mengucapkan :
"Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Ja’alanallaahu minal aidin wal faizin"
"Semoga Allah menerima amal-amal kami dan kamu, puasa kami dan kamu. Dan semoga Allah menjadikan kami dan kamu termasuk dari orang-orang yang kembali (dari perjuangan Ramadhan) sebagai orang yang menang."
Tak terasa, pesta demokrasi yang diselenggarakan bersamaan dengan bulan ramadhan kemarin sudah selesai kita laksanakan dengan damai, alhamdulillah ...., meskipun, sering kita dengar, baca, saudara-saudara kita banyak yg begitu mudahnya mengejek sesama, menyebarkan aib saudaranya, dan hal-hal kurang baik lainnya, hanya demi membela calonnya. Begitu ramai pemilu yg dilaksanakan 5 tahun sekali ini. Tapi, pernahkah kita berpikir, kenapa Shalat yang kita lakukan minimal 5 kali dalam 1 hari tidak bisa kita buat "ramai" ? Ramai dengan saling nasehat-menasehati dalam kebaikan .. ?
Foto diatas diambil di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Sudah 3 tahun kondisi ini belum berubah, sampah masih menumpuk di jalan, dikiri-kanan anak sungai .....
Jika shalat ritual kita benar-benar "bermutu", seharusnya masalah "sederhana" seperti sampah ini tentu tidak akan berlarut-larut ...
Mungkin resep ini bisa digunakan, untuk meningkatkan kualitas 'shalat ritual' dan 'shalat sosial' kita :
Coba kita baca Tafsir Fi-Zhilalalil Qur'an, untuk langkah awal, baca dengan urutan berikut :
1. Alaq
2. Qalam
3. Muzammil
4. Mudathir
5. Fatehah
Tafsir versi ebooknya bisa didownload di : http://tafsirzilal.wordpress.com/
Baca, hayati, amalkan ....
Idealnya, tuliskan apa saja aktualisasi atau implementasi yg bisa dilakukan di diri kita, keluarga, dan lingkungan sekitar, yg terinspirasi dari kandungan surah-surah ini .., setelah itu jangan lupa menulis KPI nya juga (key performance indicator).
Kita 'ramaikan' yang minimal 5 kali dalam 1 hari itu ..., insyaAllah, nanti ketika tahun depan, kita kumpul-kumpul silaturahmi idul fitri,dengan keluarga, sahabat-sahabat kita, akan lebin banyak bahan perbincangan menarik, bahan perbincangan yang insyaAllah, sesuai dengan semangat Q.S Al-Ashr... ?Semoga menjadi bahan pemikiran Presiden Terpilih.
Karena apa semua Kementerian, yang mana jumlah sekarang ini lebih dari 30 Kementerian, harus berada di Jakarta ?
Apakah kiranya Kementerian Kehutanan dapat dipindahkan ke Kalimantan Barat, dimana di daerah itu dan daerah yang dekat seperti Riau yang mengalami banyak kebakaran hutan ?
Atau kalau dibentuk Kementerian Perhubungan Laut tersendiri dan dipindahkan ke Makassar ? Makassar adalah persis di tengah-tengah lautan Nusantara, Barat dan Timur. Juga Makassar dan disekitarnya adalah tempat pembangunan kapal-kapal Pinisi, sehingga dengan demikian dapat diharapkan bahwa Makassar akan merupakan pusat Industri Perkapalan di Indonesia. Dengan sendirinya akan dibangun usaha-usaha pemeliharaan kapal-kapal berupa Dok-dok terapung umpamanya yang dapat memberikan jasa kepada dunia Perkapalan di Barat maupun Timur Indonesia.
Apakah lebih baik Pangkalan Angkatan Laut di pindahkan dari Surabaya ke Sulawesi Utara (Bitung) dan ke Kalimantan Barat. Dengan demikian akan dekat dengan perbatasan dengan Pilipina dan Malaysia ? Jadi kalau terjadi hal-hal yang menyangkut soal perbatasan, kapal-kapal R.I siap dalam waktu singkat berada di daerah konflik. Demikian juga akan mengundang Industri Perkapalan dan industri lainnya. Berarti, pembahagian kegiatan industri sekarang dapat menyebar diluar Pulau Jawa.
Kementerian Pariwisata, karena apa tidak dipindahkan ke Pulau Bali umpamanya, sehingga dapat memulai mengembangan pusat-pusat pariwisata di pulau-pulau lainnya Indonesia bagian Timur. Morotai, umpamanya, peninggalan Markas sekutu sewaktu perang Dunia ke II digalakkan sebagai objek turisme. Mungkin dengan menempatkan pesawat-peswat tua P.D. II, sebagai atraksi turis. Peswat-peswat P.D., seperti Pesawat Tempur Mustang, pembom B-52 banyak "diparkir" digurun pasir di Nevada,USA.
Ini sebahagian dari Kementerian-kementerian yang layak dipindahkan. Mungkin dapat dipikirkan lagi untuk memindahkan Kementerian-kementerian lainnya. Dengan dipindahkannya Kementerian-kementerian ini ke luar Pulau Jawa, diharapkan perusahaan-perusahaan yang banyak hubungannya dengan Kementerian-kementerian ini juga akan membuka kantor-kantornya dimana Kementerian ini berada sehingga pembangunan akan terpencar ke seluruh daerah di Indonesia.
Dikabarkan bahwa JKW/JK, mengusulkan pembentukan Kementerian baru untuk mengelola pembangunan Desa. Yang diperlukan adalah bagaimana kiranya untuk mendapatkan keterangan-keterangan mengenai satu Desa dengan hanya memijit satu atau dua di "keyboard".Misalnya Kementerian Pertanian ingin mengetahui berapa banyak pupuk yang diperlukan di satu Desa tertentu. Tentunya dengan memasuki database Kelurahan itu. Apakah database berada di kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan atau di kantor Gubernuran, tidak menjadikan persoalan. Kemudian mendapatkan keterangan bahwa di Kelurahan itu ada sekian luasnya sawah, ada sekian luasnya kebun palawija. Setelah diperhitungkan hanya memerlukan sekian "x" ton pupuk. Kemudian mendapatkan laporan bahwa Kelurahan tersebut kira-kira 6 bulan yang lalu telah didrop "XY' Ton pupuk. Karena apa berbeda ? Kemana yang "Y" ton pupuk yang telah didrop ini ? Ini pasti ada penyelewengan. Dengan demikian Kementerian Pertanian dapat menulusuri keganjilan itu.
Demikian juga dengan Kementerian Sosial, ingin mengetahui berapa banyak Lansia di kelurahan itu. Berapa banyak Lansia yang sakit. Berapa banyak balita yang memerlukan bantuan dalam pertumbuhannya.
Kementerian Kesehatan, ingin mengetahui kesehatan penduduk kelurahan itu. Apakah sudah pernah di anak-anak di kelurahan itu disuntik untuk mencegah penyakit tertentu.
Kementrian P.U., ingin mengetahui apakah ada jalan umum yang menghubungan satu kampung dan kampung lainnya di kelurahan itu.. Apakah perlu dibangun jalan setapak dari beton agar dapat dipakai kendaraan sepeda motor. Kalau belum ada, bagaimana caranya agar ada jalan tersebut apakah perlu membebaskan tanah penduduk untuk keperluan pembangunan jalan setapak dari beton atau jalan cukup besar untuk dipakai truck mini, dsbnya.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak-Anak dapat mencari keterangan berapa banyak pabrik disekitar kelurahan itu. apakah wanita di kelurahan itu diberikan kesempatan yang sama dengan lelaki untuk mendapatkan pekerjaan. atau dapat menge-check apakah pabrik-pabrik itu tidak memperkejakan anak-anak dibawah umur...dsbnya.
Kementerian pemuda dan Olah Raga, dapat mencari keterangan apakah perlu dibangun sarana olah raga di kelurahan itu. Tentunya tak perlu sebesar dan semegah "Hambalang". Ternyata tidak diperlukan karena sebahagian besar anak-anak terutama anak lelaki setelah selesai sekolah bekerja di sawah dan dikebun. Sebahagian lagi mencari rumput (ngarit) untuk dijual ke perternakan kambing atau sapi. Anak perempuannya setelah sekolah menjual gorengan keliling kampung. Kalaupun Kementerian ini dibubarkan, tak akan ada pengaruhnya akan kehidupan maupun pembangunan Desa-desa.
Kementerian Agama dapat mencari keterangan ada berapa Madrasah di Kampung itu. Kalaupun ada berapa kelas, apakah guru-gurunya tersedia dan berkualitas. Apakah perlu bantuan dalam pemeliharaan gedung atau pembelian tanah baru untuk dibangun ruangan kelas.
Kementerian Diknas, dapat mencari keterangan karena apa tunjangan guru begitu lambat sampai ditangan guru-guru, kadang-kadang sampai 6 bulan baru cair.
Kalau semua Kementerian dapat mencari keterangan dengan mudah, apakah kiranya perlu dibentuk Kementerian khusus untuk keperluan kemajuan Desa ? sepertinya tidak perlu kan ? Mungkin dengan budget kementrian baru itu dapat dipakai untuk mewujudkan pencarian keterangan mengenai Desa-desa diseluruh Indonesia dengan gampang. Akan lebih bermanfaat,irit ongkos untuk membangun keterangan-keterangan menganai suatu Desa sampai detail dengan komputerisasi sentral.
Yang diprioritaskan adalah perbaikan cara kerja administrasi di setiap Kelurahan. Dimulai dengan komputerisasi dalam mendata-kan keadaan setempat. Seperti jumlah penduduk. Jumlah keluarga, jumlah anak-anak yang sudah masuk PAUD, SD,SMA,SMA apakah itu sekolah negeri, swasta atau Madrasah. Jumlah keluarga yang berpenghasilan. Jumlah keluarga yang bekerja musiman. Jumlah lansia yang hidup sendiri atau hidup ikut dengan anak atau cucu. Juga dicatat mengenai Lansia yang sakit dan tak sanggup bekerja, misalnya karena kena stroke. Jumlah dan luas lahan yang dipakai sebagai sawah, kebon dan jumlah dan luas lahan-tidur. Disebut juga hasil pertanian yang paling banyak dihasilkan. Jumlah sungai-sungai yang dipakai untuk pengairan. Kalau perlu sampai mendetail, umpamanya jumlah pohon kelapa, rumpun pohon bambu, umpamanya. Apakah sudah ada listrik. Apakah ada Pasar Tradisionil milik Kecamatan. Apakah ada SPBU. Bagaimana mengenai pengolahan sampah. apakah sudah dilakukan Daur Ulang. Berapa jauh dari Jalan Raya Propinsi. Apakah dilewati Kereta Api. Keterangan mengenai jumlah kampung di Desa tersebut. Apakah kampung-kampung itu, yang satu dan lainnya dihubungkan dengan jalan setapak yang dibeton yang dapat dipakai oleh kendaraan sepeda motor....sebagai contoh. Dalam pengumpulan Data-data ini dikerahkan tenaga sukarela, seperti murid-murid SMA, Pramuka dan guru-guru setempat. Semua keterangan mengenai setiap Desa disimpan di Kantor Gubernur. Dengan demikian akan mengurangi ongkos operasinya ketimbang setiap Desa atau setiap Kecamatan menyimpan data ini sendiri-sendiri. Data Desa dapat diakses oleh Lembaga-lembaga Pemerintahan 7 Hari 24 jam. Tiap 3 bulan sekali dimasukkan keterangan tambahan, sehingga datanya menunjukkan yang sebenarnya.
Biaya Kementrian yang baru ini untuk satu tahun saja sudah dapat membiayai usaha ini. Dan usaha ini hanya cukup satu kali saja dalam memakan ongkos. Lain halnya Kementrian baru akan memakan biaya selama 5 tahun.
Data- Desa ini akan mempermudah dalam menanggulangi persoalan di Desa-desa Mengingat keadaan desa yang satu dan lainnya berbeda dari Propinsi yang satu dan Propinsi lainnya, seyogianya pengaturan Desa-desa ini, praktisnya diserahkan kepada Pemda. Sudah diberikan otonomi, sekarang berikan tanggung jawabnya.. Dalam keseluruhannya akan mengurangi ongkos Pusat dan dapat menambah dana untuk keperluan pembangunan Desa-desa itu. Janji Capres 1 milyar setiap desa, malah dinaikkan menjadi 1.4 milyar per desa, tanpa adanya Data yang akurat hanya akan mubazir saja. Desa yang tandus dan Desa yang subur tentu akan beda keperluanya dan juga akan ongkos ongkos yang diperlukan.
Gubernur membentuk Dinas-Dinas yang diperlukan. Wakil Gubernur ditunjuk sebagai Koordinator dari Dinas-Dinas ini. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas P.U., Dinas Agama, Dinas Perhubungan Darat serta Dinas-dinas lainnya yang banyak sangkut pautnya dengan kesejahteraan rakyat di Desa serta pembanguna Desa. Tidak diperlukan campur tangan Kementrian, sehingga Kementrian-kementrian dapat disederhanakan dalam usaha menaikkan efficiency kerja maupun pengiritan APBN.
Bulan Nov tgl.10,2013 aku menginjakkan kembali kakiku ke Tanah tumpah darahku, setelah 50 tahun merantau di negeri orang. Bermaksud dengan se-izin-NYA, tentunya, untuk menetap di Tatar Sunda menunggu panggilan-NYA.
Bertepatan dengan waktu-waktu kampanye Pemilihan Umum. AKu merasa berterima kasih, se-olah-olah diberi kesempatan untuk mengenal kembali...ini negaramu !....ini bangsamu!.....ini calon pemimpin-mu !.....sungguh berbeda sekali dari waktu aku meninggalkan-mu, Ibu Pertiwi. Rasa gotong royong, rasa tolong menolong, bangsa yang ramah....kok menjadi.."gua-gua, elu-elu"...."mari gue tolong lu, cuman 20 ribu saja"......." saya mohon surat keterangan,.....wah bisa berhari-hari mungkin mingguan untuk ditanda tangani,...., tapi kalo "dibantu" besok siang selesai.....cukup selembar kertas warna biru."........menjelang pemilu, begitu rendahnya bangsaku sekarang ini, menjelekkan satu sama lainnya, mengkorek-korek ke-aiban orang lain, merasa benar sendiri, tak ada rasa sopan santun, fitnah berterbangan.....malah menjurus ke penganiyaan karena yang satu memilih yang tidak disukai massa......main hakim sendiri, dimana gerangan Ibu yang memegang timbangan ? Masih adakah hukum di bumi Ibu Pertiwi ini ? Peraturan dan tata tertib di kalangan masyarakat, kelihatannya sudah tiada ??
Terbukti soal sepele sudah tidak diperhatikan masyarakat, anak dibawah umur naik motor tanpa ada rasa "salah", orang dewasa membawa anak naik motor tanpa helm dua-duanya, Satu speda motor dengan penumpang 3-4 orang, dimanakah rasa keselamatan?.....peraturan lalu lintas sudah dianggap sepele, Begitu menganggap entengnya hukum lalulintas, sepeda motor berjalan melawan arah lalu lintas apakah di jalan satu arah atau tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
Aku bertanya kepada kawanku soal yang diatas,...dijawabnya lha itulah Indonesia sekarang ini, Mang.......ooh ternyata kata "merdeka" ini,karena sudah 68 tahun merdeka, mungkin sudah lupa, betul-betul disamakan dengan merdeka seperti "saenak perutnya sendiri".....ternyata sesuatu yang salah sekarang menjadi benar, sesuatu yang melanggar hukum dapat diatur dengan mulai dari 20 ribu........kalau kalangan bawah sudah begini kelakuan dan jalan pikirannya, apalagi para pemimpinnya...... merasa kaget Menag ko masuk bui....Bupati kok masuk bui, Gubernur ko masuk bui.........tapi petugas yang minta damai 20 ribu tenang-tenang saja menambah isi kantongnya setiap hari. Yang "dimintai" duitnya terpaksa beberapa hari makan nasi dengan sambel dan pucuk pohon singkong. Takut uang untuk bayar uang sekolah anaknya terpakai........hanya dalam kurun waktu..50 tahun saja sudah begini keadaanya.......bagaimana 100 tahun yang akan datang atau 200 tahun yang akan datang.....anak-anak di pedesaan ingin sekolah di setaraf SLA dengan uang sekolah 59 ribu sebulan saja, ortunya tidak sanggup membiayainya.......teringat diperantauan..anakku sekolah SD,SMP,SMA gratis...ditanggung oleh Pemkot dan Pemda !! Sudah itu makan siang gratis pula ! Perpustakaan di setiap RW dikelola oleh Pemkot..minjem buku, baca buku gratis !
Jadi ingat sewaktu di SD tahun 1950, masuk sekolah bawa cangkir dari kaleng, untuk menerima minum susu bubuk ! Kenangan indah, walaupun menulis dengan batutulis alias sabak dan gerip.
Ibu Pertiwi menangis.... wajarlah..............