وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).
Kapal-kapal penangkap ikan asing yang illegal itu, jangan ditenggelamkan. Itu mubazir namanya. Karena kapal-kapal itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal ini para nelayan.
Sebaiknya:
1. Kapal-kapal itu ditarik atau digiring ke pelabuhan terdekat. Kembalikan anak buah kapal dengan baik-baik kenegara asalnya. Pemilik kapal dibawa ke Pengadilan. Menunggu keputusan Pengadilan bahwa kapal itu disita menjadi milik negara. Bentuk BUMD untuk mengurus pengoperasina kapal-kapal itu. apakah disewakan untuk jangka waktu tertentu ke Swasta. Awaki dengan anak buah Indonesia, ganti benderanya dengan Bendera Merah Putih, kembalikan melaut dan menangkap ikan.
2. Kalaupun akan ditenggelamkan, diatur sedemikian rupa agar ditenggealmkan dekat permukiman para nelayan. Dengan demikian kapal-kapal yang ditenggelamkan itu menjadi "rumah susun" ikan-akan. agar berkembang biak.
3. Kapal-kapal itu kalau kapalnya dari baja, dipereteli dan dipotong-potong, dilebur untuk dijadikan pacul, parang, pisau atau sekerup.
4. Uang hasil dari sewa kapal itu didimpan untuk dijadikan sebagai jaminan dihari tua para nelayan. atau sebagai pinjaman bagi para nelayan untuk membeli atau membangun perahu-perahu penangkap ikan. Bentuk Koperasi atau BPR.
5. Juga uang sewa itu sebagai ongkos penelitian dan pembangunan " Mini Cold Storage " disetiap permukiman nelayan untuk menyimpan ikan-ikan agar segar sebelum dipasarkan. Memakai tenaga Surya atau Pasang Surut untuk pengadaan listriknya.
Anggap saja pensitaan kapal-kapal itu adalah pemberian-NYA dan kita manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejhateraan para nelayan. di seluruh Nusantara.
Presiden Kapal Tanker :
1. Siapkan dulu perangkat Hukumnya ,, jika itu kapal niaga ada Undang-undang International untuk menangkap kapal yaitu "Arrest the Ship Law" dan ini sudah diterapkan di negara-negara Ex. Koloni Inggris seperti Singapura, Hongkong dll, dan kebanyakan yang menyangkut WAN PRESTASI , Hutang tidak dibayar/dinyatakan default dll , ambil contoh Singapura misalnya,
jika seseorang datang kepengadilan Singapura dengan bukti-bukti yg cukup/lengkap , dalam tempo 3 jam saja kapal tersebut sudag bisa ditahan oleh pengadilan dengab memerintahkan "polisi air/water police" untuk naik dan menahan kapal tsb, nah sayangnya Negara/pemerintah kita BELUM MERATIFIKASI UU International tersebut...
2. Di dalam negeri penahanan kapal harus melalui Putusan Pengadilan yang sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini patokannya adalah KUHD (Kitab Undan-Undang Hukum Dagang) , yg bapak tahu sendiri dibuat dijaman BAHEULA (jaman dulu) , tidak pernah di refisi hanya tambal-tambal dengan PP atau KepMen dsb dsb sehingga tumpang tindih,
dan jika dilihat di KUHD tsb, angka-angka dendanya masih dalam patokan Rp.1 = 1 Gulden Belanda…
3. Masalahnya apakah Putusan pengadilan kita BISA secepat Singapura atau Hongkong ???
4. Mengenai PELANGGARAN Batas Negara/Wilayah, saya kira kita sudah punya peraturannya (Mengamati penangkapan beberapa PESAWAT Udara yg ditangkap karena terbang masuk kewilayah kita) namun apakah itu berlaku juga pada kapal penangkap ikan/Nelayan yg masuk kewilayah kita?? ( Jika Australia jelas, langsung ditangkap) jika tidak maka DPR harus membuat UU tsb, berikut sangsinya dan juga menyangkut ijin-ijin yg diperlukan jika ada nelayan asing yang ingin menangpak ikan di perairan kita??? Ataupun perairan kita TERTUTUP sama sekali bagi Nelayan asing???
5. Nah menyangkut kapal-kapal nelayan Asing yg ditangkap, tadi saya lihat ada beberapa saran bagus yg sudah dilontarkan, jikapun menambahkan, pendapat saya ada beberapa alternative :
a. Putusan Pengadilan yang menyatakan Kapal nelayan tersebut Ditangkap dan disita sesuai dgn pasal-pasal dari pelanggaran wilayah atau hukum Internasional.. ( Harus ada Landasan Hukum yg kuat atas penangkapan Kapal tersebut) yang kompeten terhadap penangkapan tersebut, karena kita harus ingat bahwa setiap Kapal itu Mempunyai KEBANGSAANNYA (Diburitan kapal selalu dikibarkan Bendera Kebangsaan kapal tersebut dan Hukum yang berlaku diatas kapal tersebut adalah hukum Negara kebangsaan kapal tersebut. Oleh sebab itu Awak kapalnya hrs diApakan??? Di Tahan dalam penjara??(Autralia dll), Dipulangkan ke negara asalnya ?
b. Atas biaya Siapa?? Maka itu perlu perangkat hukum yg jelas, jika sudah jelas dasar Hukumnya nah barulah kita Aman melakukan tindakan apapun terhadap kapal tsb. Karena jika ada yg menuntutnya maka kita bisa merujuk pada Putusan pengdilan yg meNANGKAP KPL TSB,, MENURUD SAYA :
c. Kapal tersebut DILELANG Terbuka kepada Umum, uangnya bisa bermacam-macam : -masuk ke kas Negara?? , Kesejahteraan Nelayan, Biaya Operational bagi patrol/penangkap dll dll, yang penting adalah Jangan di Tenggelamkan ataupun di Bakar ataupun dimusnahkan deh karena Itu Mubazir, dan EMOSI belaka ,, masalah ini harus SECEPATNYA dilaksanakan, karena semakin lama kapal itu merapung dilaut/Air Garam semakin Cepat Rusak,Keropos dll dll yg menyebabkan NILAI kapal tsb mendekati zero… (Bayangkan saja Besi / kayu yg direndam di Air Garam??)
6. Demikian sedikit sumbang saran dari saya…
Batubara berlimpah yang katanya kurang menarik untuk diekspor. Karena katanya batubara muda. Dengan arti kata lain, tidak bisa diekspor, tidak bisa menjadi penghasil devisa. Tapi kan bisa dibakar ? Tentunya setelah diolah terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai pengganti kayu bakar di tungku-tungku di pedesaan. Atau mungkin tanpa diolahpun dapat dibakar juga. Salah satu cara dapat dibakar ditungku besar. Untuk memanaskan air menjadi uap. Uap hanya dapat menjalankan kereta api uap ( jaman doeloe) dan jaman sekarang memutarkan turbine. Cadangan batubara yang katanya cukup untuk 200 sampai 250 tahun itu yang tersedia di bumi Nusantara ini, sewajarnya kita manfaatkan sebaik-baiknya. Tidak dapat diekspor sebagai penghasil devisa, bagaiman kalau batubara yang tak laku dijual itu kita olah dengan berbagai cara untuk dipergunakan dalam usaha menaikkan tingkat kesejahteraan rakyat.
Kita mulai dengan pemikiran batubara dapat digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Setelah menjadi uap, uap itu digunakan untuk menjalankan turbine. Turbine dapat menjadi alat penggerak dalam menjalankan generator atau baling-baling kapal. Generator digerakkan oleh turbine menghasilkan listrik. Dan tentunya kalau menggerakan baling-baling kapal laut, kapalnya akan maju berlayar dilautan lepas. Batubara yang melimpah,.....dapat menjadikan air menjadi uap, ..........uap memutarkan turbin dan baling-baling kapal laut, ....... lautan nusantara, ........keperluan listrik dinegara kita bertambah. Ini semua ada kaitannya dan kalau kaitannya di dipikirkan lebih dalam lagi dalam usaha menuju ke kesejahteraan rakyat.
Mengggali batubara, menyerap tenaga kerja.......mengapalkan batubara juga menyerap tenaga kerja ............ memproses batubara di tempat tujuan juga menyerap tenaga kerja dan akan menggalakkan ekonomi setempat. Di tempat tujuan perlu dibangun Pelabuhan, pembangunan ini menyerap tenaga kerja. Akan menggalakkan ekonomi setempat karena dengan adanya pelabuhan, akan disinggahi kapal-kapal lokal membongkar muatan dari pelabuhan lainnya.
Seandainya batubara dari Kalimantan Selatan, dikapalkan dengan kapal khusus pengangkut batubara curah. Tujuan batubara berbongkah-bongkah ini, ialah satu tempat di Pulau Halmahera pantai Barat. Tentunya dengan adanya kapal batubara curah harus dibuka suatu usaha agar pemakaian batubara bongkah ini berjalan dalam jangka waktu panjang. Dengan demikian menghidupi usaha pengangkutan batubara curah ini.
Kapal pengangkut batubara curah ini, dilengkapi dengan "boiler" untuk memanaskan air menjadi uap. Untuk memanaskan air ini dipakai batubara sebagai bahan bakarnya. Kemudian uap disalurkan untuk memutarkan turbine. Turbine ini memutarkan generator dan menghasilkan listrik. Listrik dipakai untuk memutarkan motor listrik di buritan kapal yang dipasang sedemikian rupa berada diluar badan kapal. Motor listrik ini dilengkapi dengan baling-baling untuk menggerakkan kapal. Fungsi motor listrik ini juga sebagai "kemudi" kapal. Motor listrik dapat diputarkan kekiri 90 derajat dan kekanan juga 90 derajat. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar mengirit ongkos pengoperasian kapal. Juga dilihat dari segi praktisnya karena mengangkut batubara curah, dimanfaatkan batubara itu juga sebagai bahan bakar mesin kapal.
Kalau di tempat tujuan kapal batubara curah ini dibangun PLTU, sudah merupakan pintu terbuka untuk usaha pelayaran dari Kalimantan Barat ke Pantai Barat Pulau Halmahera ini. Agar pelayaran KalSel ke Halmahera Pantai Barat ini agar dapr berlangsung lama dan menguntungkan, lebih banyak batubara yang diangkut lebih baik. Seandainya tidak jauh dari pelabuhan itu dibangun pabrik "briquets", tentunya pabrik ini akan memerlukan bahan baku yaitu bongkah-bongkah batubara. Briquets dipasarkan di Maluku Utara, Maluku Selatan dan Sulawesi Pantai Timur.
Sekarang sudah ada dua langganan yang memakai batubara. PLTU dan Pabrik Briquets. Dengan tersedianya bongkah-bongkah batubara, memungkinkan untuk membangun usaha lain yang dibutuhkan di daerah itu. Umpamanya mencairkan baja untuk dijadikan pisau, parang, pacul, sekup, paku dan lain-lainya. (Usaha Pandai Besi). Atau membangun Pabrik Minyak Kelapa. Kopra yang diangkut oleh kapal-kapal lokal, kapal kayu bermotor, perahu layar, dimasukkan ke suatu bangunan dan dikeringkan dengan memakai uap limbah PLTU itu. Dengan demikian setahun penuh kopra dapat dikeringkan tanpa membutuhkan sinar matahari. Mungkin dengan demikian Minyak Kelapa dapat menjadi bahan ekspor ke Hongkong, Taiwan dan daratan Cina dimana kebiasaan setempat makanannya banyak yang digoreng digoreng.
Mengingat Pantai Barat Halmahera bagian selatan dilindungi banyak pulau-pulau, memungkin pantai-pantai disitu dapat dijadik objek Turis. Tentunya dengan membangun Resorts Area. Pantai putih, ombaknya tidak besar. Kemudian kesebelah Utara ada Pulau Morotai, bekas perang dunia ke II, dapat dijadikan tempat wisata. Dengan memakai sebagai daya penarik.."sejarah Perang Dunia ke II". Diusahakan untuk memamerkan pesawat-pesawat PD II, seperti Mustang dan Bomber -25. Pesawat-2 dapat didatangkan dari Amerika Serikat yang diparkir di gurun pasir Nevada atau tempat lainnya.
Untuk mencapai dari Resort Area ke Morotai, diperlukan jalan sepanjang pantai. Jalan ini yang menghubungkan resort-resort area. Atau dengan pesawat ukuran kecil. Tentunya perlu landasan, terbuka usaha lain untuk pembangunan Bandara yang menghubungkan Halmahera dengan Hawaii, Australia, New Zealand dan South Pacific.
Pembangunan resort-resort itu dimungkinkan karena adanya PLTU dan pabrik Briquets, dan tentunya keadaan alam seperti pantai yang indah, dan sisa-sisa sejarah dari Perang Dunia II. Sebagai atraksi istimewa khas lokal, kambing guling dan sate yang dibakar memakai batubara berupa briquets.