وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).
Kapal-kapal penangkap ikan asing yang illegal itu, jangan ditenggelamkan. Itu mubazir namanya. Karena kapal-kapal itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal ini para nelayan.
Sebaiknya:
1. Kapal-kapal itu ditarik atau digiring ke pelabuhan terdekat. Kembalikan anak buah kapal dengan baik-baik kenegara asalnya. Pemilik kapal dibawa ke Pengadilan. Menunggu keputusan Pengadilan bahwa kapal itu disita menjadi milik negara. Bentuk BUMD untuk mengurus pengoperasina kapal-kapal itu. apakah disewakan untuk jangka waktu tertentu ke Swasta. Awaki dengan anak buah Indonesia, ganti benderanya dengan Bendera Merah Putih, kembalikan melaut dan menangkap ikan.
2. Kalaupun akan ditenggelamkan, diatur sedemikian rupa agar ditenggealmkan dekat permukiman para nelayan. Dengan demikian kapal-kapal yang ditenggelamkan itu menjadi "rumah susun" ikan-akan. agar berkembang biak.
3. Kapal-kapal itu kalau kapalnya dari baja, dipereteli dan dipotong-potong, dilebur untuk dijadikan pacul, parang, pisau atau sekerup.
4. Uang hasil dari sewa kapal itu didimpan untuk dijadikan sebagai jaminan dihari tua para nelayan. atau sebagai pinjaman bagi para nelayan untuk membeli atau membangun perahu-perahu penangkap ikan. Bentuk Koperasi atau BPR.
5. Juga uang sewa itu sebagai ongkos penelitian dan pembangunan " Mini Cold Storage " disetiap permukiman nelayan untuk menyimpan ikan-ikan agar segar sebelum dipasarkan. Memakai tenaga Surya atau Pasang Surut untuk pengadaan listriknya.
Anggap saja pensitaan kapal-kapal itu adalah pemberian-NYA dan kita manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejhateraan para nelayan. di seluruh Nusantara.
Presiden Kapal Tanker :
1. Siapkan dulu perangkat Hukumnya ,, jika itu kapal niaga ada Undang-undang International untuk menangkap kapal yaitu "Arrest the Ship Law" dan ini sudah diterapkan di negara-negara Ex. Koloni Inggris seperti Singapura, Hongkong dll, dan kebanyakan yang menyangkut WAN PRESTASI , Hutang tidak dibayar/dinyatakan default dll , ambil contoh Singapura misalnya,
jika seseorang datang kepengadilan Singapura dengan bukti-bukti yg cukup/lengkap , dalam tempo 3 jam saja kapal tersebut sudag bisa ditahan oleh pengadilan dengab memerintahkan "polisi air/water police" untuk naik dan menahan kapal tsb, nah sayangnya Negara/pemerintah kita BELUM MERATIFIKASI UU International tersebut...
2. Di dalam negeri penahanan kapal harus melalui Putusan Pengadilan yang sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini patokannya adalah KUHD (Kitab Undan-Undang Hukum Dagang) , yg bapak tahu sendiri dibuat dijaman BAHEULA (jaman dulu) , tidak pernah di refisi hanya tambal-tambal dengan PP atau KepMen dsb dsb sehingga tumpang tindih,
dan jika dilihat di KUHD tsb, angka-angka dendanya masih dalam patokan Rp.1 = 1 Gulden Belanda…
3. Masalahnya apakah Putusan pengadilan kita BISA secepat Singapura atau Hongkong ???
4. Mengenai PELANGGARAN Batas Negara/Wilayah, saya kira kita sudah punya peraturannya (Mengamati penangkapan beberapa PESAWAT Udara yg ditangkap karena terbang masuk kewilayah kita) namun apakah itu berlaku juga pada kapal penangkap ikan/Nelayan yg masuk kewilayah kita?? ( Jika Australia jelas, langsung ditangkap) jika tidak maka DPR harus membuat UU tsb, berikut sangsinya dan juga menyangkut ijin-ijin yg diperlukan jika ada nelayan asing yang ingin menangpak ikan di perairan kita??? Ataupun perairan kita TERTUTUP sama sekali bagi Nelayan asing???
5. Nah menyangkut kapal-kapal nelayan Asing yg ditangkap, tadi saya lihat ada beberapa saran bagus yg sudah dilontarkan, jikapun menambahkan, pendapat saya ada beberapa alternative :
a. Putusan Pengadilan yang menyatakan Kapal nelayan tersebut Ditangkap dan disita sesuai dgn pasal-pasal dari pelanggaran wilayah atau hukum Internasional.. ( Harus ada Landasan Hukum yg kuat atas penangkapan Kapal tersebut) yang kompeten terhadap penangkapan tersebut, karena kita harus ingat bahwa setiap Kapal itu Mempunyai KEBANGSAANNYA (Diburitan kapal selalu dikibarkan Bendera Kebangsaan kapal tersebut dan Hukum yang berlaku diatas kapal tersebut adalah hukum Negara kebangsaan kapal tersebut. Oleh sebab itu Awak kapalnya hrs diApakan??? Di Tahan dalam penjara??(Autralia dll), Dipulangkan ke negara asalnya ?
b. Atas biaya Siapa?? Maka itu perlu perangkat hukum yg jelas, jika sudah jelas dasar Hukumnya nah barulah kita Aman melakukan tindakan apapun terhadap kapal tsb. Karena jika ada yg menuntutnya maka kita bisa merujuk pada Putusan pengdilan yg meNANGKAP KPL TSB,, MENURUD SAYA :
c. Kapal tersebut DILELANG Terbuka kepada Umum, uangnya bisa bermacam-macam : -masuk ke kas Negara?? , Kesejahteraan Nelayan, Biaya Operational bagi patrol/penangkap dll dll, yang penting adalah Jangan di Tenggelamkan ataupun di Bakar ataupun dimusnahkan deh karena Itu Mubazir, dan EMOSI belaka ,, masalah ini harus SECEPATNYA dilaksanakan, karena semakin lama kapal itu merapung dilaut/Air Garam semakin Cepat Rusak,Keropos dll dll yg menyebabkan NILAI kapal tsb mendekati zero… (Bayangkan saja Besi / kayu yg direndam di Air Garam??)
6. Demikian sedikit sumbang saran dari saya…